Makalah Ekonomi Koperasi (Sisa Hasil Usaha)

 

KOPERASI

SISA HASIL USAHA



Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

3EA09

Mata Kuliah:

Ekonomi Koperasi

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : Bpk. SUDARYONO

2020 / 2021

 



KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”SISA HASIL USAHA”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  11 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                                                                        Penulis

 

 

 

  

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR..............................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................ii

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.....................................................................................1

1.2 Rumusan Masalah................................................................................2

1.3 Tujuan...................................................................................................2

1.4 Manfaat.................................................................................................2

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha.................................................................3

2.2 Cara Menghitung SHU Koperasi..........................................................4

2.3 Cara Pembagian SHU...........................................................................5

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................7

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”

Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Apa itu Sisa Hasil Usaha (SHU) ?

2.    Bagaimana cara menghitung SHU Koperasi ?

3.    Bagaimana cara pembagian SHU Koperasi ?

4.    Apa saja kegunaan SHU Koperasi ?

 

1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui penjelasan tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)

2.    Untuk mengetahui cara menghitung SHU Koperasi

3.    Untuk mengetahui cara pembagian SHU Koperasi

4.    Untuk menegetahui kegunaan SHU Koperasi

 

1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang penjelasan Sisa Hasil Usaha (SHU), cara menghitung, cara pembagian, dan kegunaannya.

 



BAB II

PEMBAHASAN


 

2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Koperasi adalah sebuah bentuk badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam modal di koperasi. Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).

SHU menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden berupa keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi.

Besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota di koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut.

 

2.2 Cara Menghitung SHU Koperasi

Pendapatan koperasi selama satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha).

Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:

·  SHU total koperasi selama satu tahun

·  Persentase SHU anggota

·  Total simpanan seluruh anggota

·  Total semua transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

·  Jumlah simpanan per anggota

·  Omzet atau volume usaha per anggota

·  Persentase) SHU untuk simpanan anggota

·  Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi.

 

Menghitung SHU :

1. Jasa Modal Anggota

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :

=  simpanan anggota yang bersangkutan / total simpanan seluruh anggota x SHU untuk jasa modal

2.  Jasa Usaha Anggota, yang terdiri dari:

a. Jasa Penjualan

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :

= pembelian anggota bersangkutan / total omzet penjualan x SHU untuk jasa penjualan

b. Jasa Pinjaman

Merupakan bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pinjaman di koperasi. Rumus penghitungannya adalah :

=  pinjaman anggota bersangkutan / pinjaman seluruh anggota x SHU untu jasa pinjaman

 

Untuk menentukan SHU yang diterima setiap anggota menggunakan rumus perhitungan:

SHUA = JUA + JMA

SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

 

2.3 Cara Pembagian SHU

Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya. SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya. Pembahasannya sebagai berikut :

1.                 Dana Cadangan

       Jika Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana cadangan             ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.

2.                  Jasa untuk Anggota

             Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota                 dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).

3.                 Dana Pendidikan

             Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan          mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.

4.                   Keperluan Lain

              Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas                              sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan                    agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.

 

Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota. SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Koperasi memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai keberhasilan atau  kinerja pengurus koperasi atau juga dapat menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam mengolah usaha koperasi.

SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha dan menekan biaya operasional.

 

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

Apa itu SHU Koperasi. https://www.simulasikredit.com/apa-itu-shu-koperasi/

Aulia Annaisabiru. 2018. Menghitung Sisa Hasil Usaha. https://blog.ruangguru.com/menghitung-sisa-hasil-usaha. 7 Mei 2018

Sintia Wulandari. 2019. Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 7 Sisa Hasil Usaha.  http://sintia-wulandari.blogspot.com/2019/01/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-7-sisa.html. 1 Januari 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti