Makalah Ekonomi Koperasi (Sisa Hasil Usaha)
KOPERASI
SISA
HASIL USAHA
Disusun Oleh:
Novita Febriani
Sudarmadi (15218381)
3EA09
Mata Kuliah:
Ekonomi Koperasi
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
DOSEN
: Bpk. SUDARYONO
2020
/ 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat
yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan
nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk
menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam
mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” yang di ampuh oleh Pak
Sudaryono.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan
tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin
mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi
Koperasi”. Khususnya pada materi ”SISA
HASIL USAHA”.
Saya selaku penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk
makalah saya di masa yang akan datang.
Sekian dari saya semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.
                                                                                                        
 Tangerang,  11 Oktober 2020
                                                                                                           
                                                                                                      
                 Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................2
1.3
Tujuan...................................................................................................2
1.4
Manfaat.................................................................................................2
BAB II
: PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha.................................................................3
2.2 Cara Menghitung SHU Koperasi..........................................................4
2.3 Cara Pembagian SHU...........................................................................5
BAB III
: PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang
mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di
Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting.
Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi adalah
sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya
untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal
istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba
melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah
Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan
dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun
koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi
harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2 Rumusan
Masalah
Agar permasalahan tidak meluas serta
dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.   
Apa itu Sisa Hasil Usaha (SHU) ?
2.   
Bagaimana cara menghitung SHU Koperasi ?
3.   
Bagaimana cara pembagian SHU Koperasi ?
4.   
Apa saja kegunaan SHU Koperasi ?
1.3 Tujuan
penulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan ini adalah :
1.   
Untuk mengetahui penjelasan tentang Sisa Hasil Usaha
(SHU) 
2.   
Untuk mengetahui cara menghitung SHU Koperasi
3.   
Untuk mengetahui cara pembagian SHU Koperasi 
4.   
Untuk menegetahui kegunaan SHU Koperasi 
1.4 Manfaat
penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu
memberikan wawasan tentang penjelasan Sisa Hasil Usaha (SHU), cara menghitung,
cara pembagian, dan kegunaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi adalah sebuah bentuk
badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok
dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan
usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam
modal di koperasi. Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 
SHU menurut UU No.25/1992
tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang
didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden berupa
keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi.
Besaran SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi anggota di koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan diterima
oleh anggota tersebut.
2.2 Cara Menghitung SHU
Koperasi
Pendapatan koperasi selama
satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha).
Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:
·  SHU total koperasi selama satu tahun
·  Persentase SHU anggota
·  Total simpanan seluruh anggota
·  Total semua transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
·  Jumlah simpanan per anggota
·  Omzet atau volume usaha per anggota
·  Persentase) SHU untuk simpanan anggota
·  Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5
Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota
terhadap kegiatan usaha koperasi.
Menghitung SHU :
1. Jasa
Modal Anggota
Merupakan bagian
SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan uang di koperasi.
Rumus penghitungannya adalah :
=  simpanan anggota yang bersangkutan / total
simpanan seluruh anggota x SHU untuk jasa modal
2.  Jasa
Usaha Anggota, yang terdiri dari:
a. Jasa
Penjualan
Merupakan bagian SHU yang
diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi.
Rumus penghitungannya adalah :
=
pembelian anggota bersangkutan / total omzet penjualan x SHU untuk jasa penjualan
b. Jasa
Pinjaman
Merupakan bagian SHU yang
diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pinjaman di koperasi.
Rumus penghitungannya adalah :
=  pinjaman anggota bersangkutan / pinjaman seluruh
anggota x SHU untu jasa pinjaman
Untuk menentukan SHU yang diterima setiap anggota menggunakan
rumus perhitungan:
SHUA = JUA + JMA
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
2.3
Cara Pembagian SHU
Pembagian SHU kepada
anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa
menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi
kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan
melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai
badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya.
SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi
yang dilakukan anggota dalam koperasi.
Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30%
adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka
porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh
melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan
untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya.
Pembahasannya sebagai berikut :
1.                 Dana Cadangan
       Jika
Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana
cadangan             ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi
koperasi pada waktu lain.
2. Jasa untuk Anggota
Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).
3. Dana Pendidikan
Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.
Tidak hanya dibagikan kepada anggota,
SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan
baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada
pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang
dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota. SHU yang
tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga
dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota
yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara
merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi memerlukan laporan keuangan
tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan keuangan koperasi. Laporan
keuanagn koperasi terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan perubhan modal
koperasi. Dengan adanya laporan keuangan, dapat melihat dan menilai
keberhasilan atau  kinerja pengurus koperasi atau juga dapat
menggunakan RAPBKop untuk menilai prestasi kerja pengurus dalam
mengolah usaha koperasi.
SHU atau yang lebih di kenal Sisa Hasil
Usaha merupakan selisih dari pendapatan di kurangi biaya operasional koperasi
selama satu tahun. SHU dapat ebrubah atau meningkat dengan memperbesar omset
usaha dan menekan biaya operasional.
DAFTAR PUSTAKA
Apa
itu SHU Koperasi. https://www.simulasikredit.com/apa-itu-shu-koperasi/
Aulia Annaisabiru. 2018. Menghitung Sisa Hasil Usaha. https://blog.ruangguru.com/menghitung-sisa-hasil-usaha. 7 Mei 2018
Sintia Wulandari. 2019. Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 7 Sisa Hasil Usaha. http://sintia-wulandari.blogspot.com/2019/01/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-7-sisa.html. 1 Januari 2019

 
Komentar
Posting Komentar