Makalah Ekonomi Koperasi (Permodalan Koperasi)
KOPERASI
PERMODALAN
KOPERASI
Disusun Oleh:
Novita Febriani
Sudarmadi (15218381)
3EA09
Mata Kuliah:
Ekonomi Koperasi
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
DOSEN
: Bpk. SUDARYONO
2020
/ 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat
yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan
nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk
menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam
mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” yang di ampuh oleh Pak
Sudaryono.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada
Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada
materi ”PERMODALAN KOPERASI”.
Saya selaku penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk
makalah saya di masa yang akan datang.
Sekian dari saya semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.
                                                                                                        
 Tangerang,  14 Oktober 2020
                                                                                                           
                                                                                                      
                     Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................i
DAFTAR
ISI.............................................................................................ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah..................................................................................2
1.3
Tujuan....................................................................................................2
1.4
Manfaat..................................................................................................2
BAB II
: PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Modal Koperasi...................................................................3
2.2 Karakterisitik Koperasi..........................................................................3
2.3 Peruntukkan Modal...............................................................................3
2.4 Modal Dasar..........................................................................................4
2.5 Summber Modal
Koperasi.....................................................................5
BAB III
: PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi
dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap
besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun
1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992
simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian
modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya
meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelum
UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak
mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya
mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan
pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi
menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil
atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia.
Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa
menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan
tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative
Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif.
Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun
1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal
sendiri dengan modal pinjaman.
1.2 Rumusan
Masalah
Agar permasalahan tidak meluas serta
dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.   
Apa itu modal koperasi ?
2.   
Apa itu modal dasar ?
3.   
Apa saja sumber modal koperasi ?
1.3 Tujuan
penulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan ini adalah :
1.   
Untuk mengetahui penjelasan tentang modal koperasi
2.   
Untuk mengetahui penjelasan tentang modal dasar
3. Untuk mengetahui sumber modal koperasi
1.4 Manfaat
penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu
memberikan wawasan tentang penjelasan modal koperasi, modal dasar, sumber modal
koperasi, dsb.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai
badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya.
Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah
jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada
besar modal usaha.
2.2 Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan
dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki
dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian.
Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang
berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja
sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi
menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib
memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri,
sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.3 Peruntukan Modal
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses
pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan:
pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi
pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan
lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang
modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi
harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja
biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan
usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
2.4 Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal terdiri dari 2 yaitu :
·      Modal
jangka Panjang : Fasilitas Fisik
·      Modal
jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap
bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi. Modal pinjaman dapat berasal dari: anggota,
koperasi lain, bank, sumber lain yang sah.
2.5 Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat
dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung
ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu
:
·      Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·      Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
·      Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan
merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat
dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara
lain :
·      Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·      Memupuk
dana cadangan
·      Melakukan
Kerja Sama-Usaha
·      Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
Sumber-Sumber
Modal Koperasi Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
1.    Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
2.    Simpanan
SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
3.    Modal
sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana
simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat
kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.    Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang
bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
 
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Makalah ini membahas tentang permodalan koperasi
terutama sumber-sumber modal. Sumber-sumber modal koperasi ada yang secara
langsung maupun tidak langsung. Adapula sumber modal berdasarkan pada UU
NO.12/1967 dan UU No.25/1992.
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasiadalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
Layla. 2013. Makalah
Permodalan Koperasi. http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html.
1 Mei 2013
Florentina Magnani.
2016. Pola Manajemen Koperasi. https://florentinamagnani.wordpress.com/2016/11/16/pola-manajemen-koperasi/. 16 November 2016

 
Komentar
Posting Komentar