Makalah Ekonomi Koperasi (Permodalan Koperasi)

 

KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI



Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

3EA09

Mata Kuliah:

Ekonomi Koperasi

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : Bpk. SUDARYONO

2020 / 2021

 



KATA PENGANTAR

 

 

Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”PERMODALAN KOPERASI”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  14 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                                                                            Penulis

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR..............................................................................i

DAFTAR ISI.............................................................................................ii

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.......................................................................................1

1.2 Rumusan Masalah..................................................................................2

1.3 Tujuan....................................................................................................2

1.4 Manfaat..................................................................................................2

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Modal Koperasi...................................................................3

2.2 Karakterisitik Koperasi..........................................................................3

2.3 Peruntukkan Modal...............................................................................3

2.4 Modal Dasar..........................................................................................4

2.5 Summber Modal Koperasi.....................................................................5

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................9

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.

Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.

  

1.2 Rumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Apa itu modal koperasi ?

2.    Apa itu modal dasar ?

3.    Apa saja sumber modal koperasi ?

  

1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui penjelasan tentang modal koperasi

2.    Untuk mengetahui penjelasan tentang modal dasar

3.    Untuk mengetahui sumber modal koperasi


1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang penjelasan modal koperasi, modal dasar, sumber modal koperasi, dsb.

 

 

  

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Modal Koperasi

Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

 

2.2 Karakteristik Koperasi

Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.


2.3 Peruntukan Modal

Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:

Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.

Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.

Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

 

2.4 Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :

·      Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik

·      Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

 

Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Simpanan sukarela

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. Modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain, bank, sumber lain yang sah.

2.5 Sumber Modal Koperasi

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :

a. Secara Langsung

Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :

·      Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.

·      Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota

·      Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

b. secara tidak langsung

Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :

·      Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan

·      Memupuk dana cadangan

·      Melakukan Kerja Sama-Usaha

·      Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

 

Sumber-Sumber Modal Koperasi Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

1.    Simpanan Wajib

Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

2.    Simpanan SukaRela

Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

3.    Modal sendiri

Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

 

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

1.    Modal Sendiri (Equity Capital)

Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2. Modal Pinjaman (Debt capital)

a. Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. 

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

 

Makalah ini membahas tentang permodalan koperasi terutama sumber-sumber modal. Sumber-sumber modal koperasi ada yang secara langsung maupun tidak langsung. Adapula sumber modal berdasarkan pada UU NO.12/1967 dan UU No.25/1992.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasiadalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Layla. 2013. Makalah Permodalan Koperasi. http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html. 1 Mei 2013

Florentina Magnani. 2016. Pola Manajemen Koperasi. https://florentinamagnani.wordpress.com/2016/11/16/pola-manajemen-koperasi/. 16 November 2016

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti