Makalah Ekonomi Koperasi (Pengertian dan Prinsip)
KOPERASI
PENGERTIAN & PRINSIP
Disusun Oleh:
Novita Febriani
Sudarmadi (15218381)
Mata Kuliah:
Ekonomi Koperasi
 3EA09
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
DOSEN
: SUDARYONO
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat
yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan
nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk
menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam
mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” yang di ampuh oleh Pak
Sudaryono.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan
tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin
mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi
Koperasi”. Khususnya pada materi ”Pengertian
dan Prinsip-Prinsip Koperasi ”.
Saya selaku penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk
makalah saya di masa yang akan datang.
Sekian dari saya semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.
                                                                                                        
 Tangerang,  08 Oktober 2020
                                                                                                           
                                               
                 
            Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................i
DAFTAR
ISI.......................................................................................
ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................2
1.3
Tujuan...............................................................................................2
1.4 Manfaat.............................................................................................2
BAB II
: PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi...........................................................................3
2.2 Konsep Koperasi................................................................................6
BAB III
: PENUTUP
3.1
Kesimpulan.........................................................................................7
3.2
Saran...................................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan 
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
           
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan
sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
       
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia
menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja
Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.
Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin
tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat
strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak
dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi
dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan
akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat
dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu
dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya
1.2
Perumusan Masalah
Agar permasalahan tidak meluas serta
dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.   
Penjelasan mengenai koperasi
2.   
Penjelasan mengenai koperasi menurut para ahli
3.   
Mengetahui prinsip-prinsip koperasi
1.3 Tujuan
penulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan ini adalah :
1.   
Untuk mengetahui penjelasan mengenai koperasi
2.   
Untuk mengetahui penjelasan koperasi menurut para ahli
3.   
Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi
1.4 Manfaat
penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu
memberikan wawasan tentang pengertian koperasi secara umum, menurut para ahli,
prinsip-prinsip koperasi secara internasional, di Indonesia, dan prinsip dalam
mengembangkan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi dapat
diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya.
Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya
dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama
guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan
asas tolong menolong.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini adalah definisi koperasi menurut para ahli, diantaranya :
·      Said
Hamid Hasan
Menurut
Said Hamid, Koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.
·      Arifinal
Chaniago
Menurut
Arifnal, Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok
orang atau badan hukum, yang membebaskan terhadap anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk
mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.
·      Dr.
G. Mladenata
Koperasi
yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan
oleh para anggota.
·      Munkner
Menurt
Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
terkandung dalam gotong royong.
·      Margaret
Digby
Margaret
Digby mengemukakan definisi koperasi secara singkat bahwa koperasi adalah kerja
sama dan siap untuk menolong.
·      Dr.
Fay
Menurut
Dr. Fay, koperasi ialah suatu perkumpulan anggota atas sekelompok orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan juga
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.
·      P.J.V.
Dooren
Menurutnya
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, tetapi juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·      R.
S. Soeraatmadja
Koperasi
merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang dengan sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh mereka
dan untuk mereka atas dasar biaya.
·      Richard
Kohl & Abrahamson
Menurut pendapat mereka, koperasi yakni sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya.
·      Rudianto
(2010:3)
Menurut
Rudianto, Koperasi yakni merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela
bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan
melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
·      International
Labour Organization (ILO)
Koperasi
didefinisikan sebagai asosiasi orang yang memiliki sarana terbatas, yang dengan
sukarela bergabung bersama dalam mencapai tujuan ekonomi melalui pembentukan
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian risiko dan manfaat
dari usaha tersebut.
·      Adenk
(2013:4)
Menurut
Adenk, Koperasi yakni merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh
sekelompok orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi, bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
·      Paul
Hubert Casselman
Menurt
Pauk Hubert, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
·      UU
Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya yang menjadi modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam di bidang
ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi tersebut.
·      UU
No. 25 / 1992
Koperasi
yakni merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang / badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2 Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah 
·     
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·     
Pengelolaan yang demokratis
·     
Partisipasi anggota dalam ekonomi
·     
Kebebasan dan otonomi
·     
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 
·     
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·     
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·     
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·     
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·     
Kemandirian
·     
Pendidikan perkoperasian
·     
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: 
·      Modal terdiri dari simpanan pokok dan
surat modal koperasi(SMK)
Dalam mengembangkan
koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
·      Pendidikan
perkoperasian
·      Kerja
sama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1   
Kesimpulan
            Koperasi
adalah lembaga yang dalam pelaksanaan kegiatannya dilandasi oleh nilai-nilai
dan prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip di Indonesia seperti pengelolaan
dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi. Nilai
dan prinsip tersebut dapat menjadi suatu kekuatan bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. 
3.2   
Saran
Sebaiknya
pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dapat memberikan edukasi yang baik
kepada masyarakat luas tentang pentingnya peran koperasi sebagai salah satu
sektor usaha perekonomian Indonesia. Dan semoga koperasi Indonesia semakin maju.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://www.materi.carageo.com/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/

 
MGM Resorts Casino in Maricopa - Mapyro
BalasHapusFind MGM Resorts Casino locations, rates, amenities: expert Maricopa research, 양주 출장마사지 only 정읍 출장안마 at Hotel and 원주 출장샵 Travel Index. 남원 출장안마 Select locations now offer 화성 출장샵