Makalah Ekonomi Koperasi (Pengertian dan Prinsip)

 

KOPERASI

PENGERTIAN & PRINSIP


 

Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

Mata Kuliah:

Ekonomi Koperasi

 

 3EA09

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : SUDARYONO

2020

 




KATA PENGANTAR

 


Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi ”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  08 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                 

            Penulis

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.........................................................................i

DAFTAR ISI....................................................................................... ii

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.................................................................................1

1.2 Rumusan Masalah............................................................................2

1.3 Tujuan...............................................................................................2

1.4 Manfaat.............................................................................................2

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi...........................................................................3

2.2 Konsep Koperasi................................................................................6

 

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan.........................................................................................7

3.2 Saran...................................................................................................7

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

 

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya

 

 

1.2 Perumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Penjelasan mengenai koperasi

2.    Penjelasan mengenai koperasi menurut para ahli

3.    Mengetahui prinsip-prinsip koperasi

 

1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui penjelasan mengenai koperasi

2.    Untuk mengetahui penjelasan koperasi menurut para ahli

3.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi

 

1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang pengertian koperasi secara umum, menurut para ahli, prinsip-prinsip koperasi secara internasional, di Indonesia, dan prinsip dalam mengembangkan koperasi.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Koperasi

 

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

 

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi koperasi menurut para ahli, diantaranya :

·      Said Hamid Hasan

Menurut Said Hamid, Koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.

·      Arifinal Chaniago

Menurut Arifnal, Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang membebaskan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

·      Dr. G. Mladenata

Koperasi yakni adalah bentuk dari beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.

·      Munkner

Menurt Munker, Koperasi yakni merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.

·      Margaret Digby

Margaret Digby mengemukakan definisi koperasi secara singkat bahwa koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

·      Dr. Fay

Menurut Dr. Fay, koperasi ialah suatu perkumpulan anggota atas sekelompok orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan juga keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

·      P.J.V. Dooren

Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

·      R. S. Soeraatmadja

Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang dengan sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar biaya.

·      Richard Kohl & Abrahamson

Menurut pendapat mereka, koperasi yakni sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya.

·      Rudianto (2010:3)

Menurut Rudianto, Koperasi yakni merupakan perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka yang dengan melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

·      International Labour Organization (ILO)

Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang yang memiliki sarana terbatas, yang dengan sukarela bergabung bersama dalam mencapai tujuan ekonomi melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

·      Adenk (2013:4)

Menurut Adenk, Koperasi yakni merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

·      Paul Hubert Casselman

Menurt Pauk Hubert, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

·      UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya yang menjadi modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi tersebut.

·      UU No. 25 / 1992

Koperasi yakni merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang / badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

 

2.2 Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

·      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

·      Pengelolaan yang demokratis

·      Partisipasi anggota dalam ekonomi

·      Kebebasan dan otonomi

·      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

·      Kemandirian

·      Pendidikan perkoperasian

·      Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

·      Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

·      Pendidikan perkoperasian

·      Kerja sama antar koperasi

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1    Kesimpulan

            Koperasi adalah lembaga yang dalam pelaksanaan kegiatannya dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip di Indonesia seperti pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi. Nilai dan prinsip tersebut dapat menjadi suatu kekuatan bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.

 

3.2    Saran

Sebaiknya pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat luas tentang pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Dan semoga koperasi Indonesia semakin maju.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui

https://www.materi.carageo.com/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/

 

 

Komentar

  1. MGM Resorts Casino in Maricopa - Mapyro
    Find MGM Resorts Casino locations, rates, amenities: expert Maricopa research, 양주 출장마사지 only 정읍 출장안마 at Hotel and 원주 출장샵 Travel Index. 남원 출장안마 Select locations now offer 화성 출장샵

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti