Makalah Ekonomi Koperasi (Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi)

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI

 







Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

 

 

 3EA09

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : SUDARYONO

2020




KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi ”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  01 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                                                               

                                                                                                                   Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR....................................................................................................

DAFTAR ISI....................................................................................................................

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang............................................................................................................

1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................

1.3 Tujuan.........................................................................................................................

1.4 Manfaat.......................................................................................................................

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi.....................................................................................................

2.2 Konsep Koperasi..........................................................................................................

2.3 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi................................................................

2.4 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi ............................

2.5 Sejarah Perkembangan Koperasi.................................................................................

2.6 Kelebihan dan Kekurangan Koperasi..........................................................................

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan.................................................................................................................

3.2 Saran...........................................................................................................................

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).

        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

 

1.2 Perumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Penjelasan mengenai koperasi

2.    Penjelasan konsep koperasi

3.    Mengetahui latar belakang timbulnya aliran koperasi

4.    Mengetahui keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

5.    Mengetahui sejarah perkembangan koperasi

6.    Apa saja kelebihan dan kekurangan koperasi ?

 

1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui penjelasan mengenai koperasi

2.    Untuk mengetahui konsep dari koperasi

3.    Untuk mengetahui latar belakang timbulnya aliran koperasi

4.    Untuk mengetahui keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

5.    Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi

6.    Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan koperasi

 

1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang konsep koperasi barat, sosialis, dan negara berkembang, latar belakang timbulnya aliran koperasi, keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi, sejarah perkembangan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

 

2.2 Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·       Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :

1.    Promosi kegiatan ekonomi anggota

2.    Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

·       Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

1.    Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan

2.    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi

3.    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

 

Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Konsep Koperasi Negara Berkembang

Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2.3 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di   Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan   perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

2.5 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi 

Ideologi

Sistem Perekonomian

Aliran Koperasi

Liberalisme/Koperasi

Sistem Ekonomi Bebas/ Liberal

Yardstick

Komunisme/Sosialisme

Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran

 

 Aliran Koperasi

Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:

1.    Aliran Yardstick

Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:

·       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal

·       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

·       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

·       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

 

2.    Aliran Sosialis

Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Sosialis :

·       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

·       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

 

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :

·       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

·       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

·       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 

2.6 Sejarah Perkembangan Koperasi

  1. Sejarah Lahirnya Koperasi

Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

·       1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.

·       1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.

·       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

 

  1. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.

Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :

  1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda

Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.

Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

  1. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang

Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:

o                       Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)

  • Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
  • Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)

Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

  1. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan

Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.

Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

  1. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
  2. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
  3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
  4. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian

Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian diIndonesia.

2.7 Kelebihan dan Kelemahan Koperasi 

 

Kelebihan Koperasi Yaitu:

·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.

·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.

·         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya

·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat

·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

 

Kekurangan Koperasi Yaitu:

·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.

·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

·         Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

·         Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

KESIMPULAN

 

Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

Perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia.

 

SARAN

Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik lagi kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html

https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/11/bab-i-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

http://tesyazulvaaprilia.blogspot.com/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html

 Buku Koperasi: Teori dan Praktek, Arifin Sitio, Halomoan Tamba

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti