Makalah Ekonomi Koperasi (Jenis & Bentuk Koperasi)
KOPERASI
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
Disusun Oleh:
Novita Febriani
Sudarmadi (15218381)
3EA09
Mata Kuliah:
Ekonomi Koperasi
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
DOSEN
: Bpk. SUDARYONO
2020
/ 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat
yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan
nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk
menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam
mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” yang di ampuh oleh Pak
Sudaryono.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada
Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada
materi ”JENIS DAN BENTUK KOPERASI”.
Saya selaku penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk
makalah saya di masa yang akan datang.
Sekian dari saya semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.
                                                                                                        
 Tangerang,  14 Oktober 2020
                                                                                                           
                                                                                                      
                         Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang......................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................1
1.3
Tujuan...................................................................................................2
1.4
Manfaat.................................................................................................2
BAB II
: PEMBAHASAN
2.1 Macam-Macam Jenis Koperasi.............................................................3
2.2 Penjelasan Jenis Koperasi.....................................................................7
2.3 Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.......................7
2.4 Bentuk-Bentuk Koperasi.......................................................................8
BAB III
: PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian tata susunan
ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut megambil bagian
bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang beredar atas asas kekeluargaan”. 
1.2 Rumusan
Masalah
Agar permasalahan tidak meluas serta
dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.   
Macam-macam jenis koperasi
2.   
Bagaimana penjelasan dari jenis koperasi ?
3.   
Bagaimana ketentuan penjenisan koperasi sesuai
UU No. 12/1967  ?
4. Apa saja bentuk-bentuk koperasi ?
1.3 Tujuan
penulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan ini adalah :
1.   
Untuk mengetahui macam-macam jenis koperasi
2.   
Untuk mengetahui penjelasan dari jenis koperasi
3.   
Untuk mengetahui ketentuan penjenisan koperasi sesuai
UU No. 12/1967  
4.   
Untuk menegetahui bentuk-bentuk koperasi
1.4 Manfaat penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu
memberikan wawasan tentang jenis-jenis koperasi, penjelasannya, ketentuan, dan
bentuk-bentuk koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Jenis Koperasi
A.   
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
1.    Koperasi
Konsumsi.
Koperasi pembelian /pengadaan /konsumsi
adalah koperasi yang  menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna,
Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk
kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2.    Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya :
·      Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·      Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·      Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
3.    Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi. Misalnya :
·      Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
·      Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·      Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak. 
4.    Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya :
·      Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
·      Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
·      Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B.     Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja:
1.      Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2.        
Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi:
·      Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·      Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·      Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
 
C.     Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya:
1.    Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.    Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
D.    Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya :
1.    Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.    Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3.    Koperasi
Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.    Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
E.     Jenis
Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.    Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.    Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
3.    Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
4.    Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
2.2
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari
dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya.Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah
kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
2.3
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967
“Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
2.4
Bentuk – Bentuk Koperasi
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran
dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota
secara seimbang.”
A.    Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
·      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·      Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
·      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
·      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·      Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·      Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·      Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
B.     Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang
No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.”
 
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjenisan koperasi diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Yang mana didalamnya terdapat beberapa
pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Fiolita Ramadhan. 2019. Jenis dan Bentuk
Koperasi. https://fiolitaramadhan12.wordpress.com/2019/01/01/jenis-dan-bentuk-koperasi/. 1 Januari 2019
Florentina Magnani.
2016. Pola Manajemen Koperasi. https://florentinamagnani.wordpress.com/2016/11/16/pola-manajemen-koperasi/. 16 November 2016
Dyah Ayu. 2018. Makalah
Ekonomi Koperasi. http://dyahayumz.blogspot.com/2018/12/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-9-jenis.html.
31 Desember 2018

 
Komentar
Posting Komentar