Makalah Ekonomi Koperasi (Jenis & Bentuk Koperasi)

 

KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

3EA09

Mata Kuliah:

Ekonomi Koperasi

 

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : Bpk. SUDARYONO

2020 / 2021

 

KATA PENGANTAR

 

 

Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”JENIS DAN BENTUK KOPERASI”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  14 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                                                                                Penulis

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR............................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................ii

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang......................................................................................1

1.2 Rumusan Masalah.................................................................................1

1.3 Tujuan...................................................................................................2

1.4 Manfaat.................................................................................................2

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Macam-Macam Jenis Koperasi.............................................................3

2.2 Penjelasan Jenis Koperasi.....................................................................7

2.3 Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.......................7

2.4 Bentuk-Bentuk Koperasi.......................................................................8

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................10

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Koperasi merupakan bagian tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut megambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beredar atas asas kekeluargaan”.

 

1.2 Rumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Macam-macam jenis koperasi

2.    Bagaimana penjelasan dari jenis koperasi ?

3.    Bagaimana ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967  ?

4.    Apa saja bentuk-bentuk koperasi ? 


1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui macam-macam jenis koperasi

2.    Untuk mengetahui penjelasan dari jenis koperasi

3.    Untuk mengetahui ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967 

4.    Untuk menegetahui bentuk-bentuk koperasi

 

1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang jenis-jenis koperasi, penjelasannya, ketentuan, dan bentuk-bentuk koperasi.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1 Jenis Koperasi

A.    Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.

1.    Koperasi Konsumsi.

Koperasi pembelian /pengadaan /konsumsi adalah koperasi yang  menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

 

2.    Koperasi Pemasaran.

Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Misalnya :

·      Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

·      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

·      Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

 

3.    Koperasi Produksi.

Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Misalnya :

·      Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

·      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

·      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

 

4.    Koperasi Jasa.

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya :

·      Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

·      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

·      Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

 

B.     Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja:

1.      Koperasi primer.

Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

2.         Koperasi sekunder.

Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:

·      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

·      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

·      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

C.     Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya:

1.    Koperasi produsen.

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

2.    Koperasi konsumen.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

  

D.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :

1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

2.    Koperasi Serba Usaha (KSU).

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

3.    Koperasi Konsumsi.

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4.    Koperasi Produksi.

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

 

E.     Jenis Koperasi di Indonesia.

Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :

1.    Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).

2.    Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)

3.    Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).

4.    Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).

 

2.2 Penjelasan jenis Koperasi

Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

 

2.3 Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967

“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

 

2.4 Bentuk – Bentuk Koperasi

Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

 

A.    Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”

Dari ketentuan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi, yaitu:

·      Primer

Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer. 

·      Pusat

Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

·      Gabungan

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

·      Induk

koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

 

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:

·      Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

·      Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

·      Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

·      Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

 

B.     Bentuk koperasi menurut UU :

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yang mana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.


DAFTAR PUSTAKA

 

Fiolita Ramadhan. 2019. Jenis dan Bentuk Koperasi. https://fiolitaramadhan12.wordpress.com/2019/01/01/jenis-dan-bentuk-koperasi/. 1 Januari 2019

Florentina Magnani. 2016. Pola Manajemen Koperasi. https://florentinamagnani.wordpress.com/2016/11/16/pola-manajemen-koperasi/. 16 November 2016

Dyah Ayu. 2018. Makalah Ekonomi Koperasi. http://dyahayumz.blogspot.com/2018/12/makalah-ekonomi-koperasi-minggu-9-jenis.html. 31 Desember 2018

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti