Makalah Ekonomi Koperasi (Bentuk Organisasi dan Pola Manajemen)
KOPERASI
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI,
TANGGUNG JAWAB, & POLA
MANAJEMEN
Disusun Oleh:
Novita Febriani
Sudarmadi (15218381)
Mata Kuliah:
Ekonomi Koperasi
 3EA09
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
DOSEN
: SUDARYONO
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat
yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan
nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk
menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam
mata kuliah “Ekonomi
Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.
Terimakasih juga saya sampaikan kepada
Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada
materi ”Bentuk Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab, Pola
Manajemen”.
Saya selaku penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk
makalah saya di masa yang akan datang.
Sekian dari saya semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.
                                                                                                        
 Tangerang,  08 Oktober 2020
                                                                                                           
                                                                                             
                              Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................ii
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................2
1.3
Tujuan...................................................................................................2
1.4
Manfaat.................................................................................................2
BAB II
: PEMBAHASAN
2.1 Bentuk Organisasi................................................................................3
2.2 Hirarki dan Tanggung Jawab................................................................4
2.3 Pola Manajemen Koperasi....................................................................5
BAB III
: PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................7
3.2
Saran.......................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
           
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
        Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
Perumusan Masalah
Agar permasalahan tidak meluas serta
dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.   
Penjelasan mengenai bentuk organisasi menurut para
ahli
2.   
Penjelasan mengenai bentuk organisasi di Indonesia
3.   
Mengetahui hirarki dan tanggung jawab koperasi
4.   
Apa saja yang terdapat dalam pola manajemen koperasi ?
1.3 Tujuan
penulis
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan
penulisan ini adalah :
1.   
Untuk mengetahui bentuk organisasi menurut para ahli
2.   
Untuk mengetahui bentuk organisasi di Indonesia
3.   
Untuk mengetahui hirarki dan tanggung jawab koperasi
4.   
Untuk mengetahui pola manajemen koperasi
1.4 Manfaat
penulisan
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu
memberikan wawasan tentang penjelasan organisasi, organisasi koperasi, bentuk
organisasi koperasi, hirarki dan tanggung jawab koperasi, serta pola manajemen
koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Bentuk Organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya
sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri
dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel 
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum
·     
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
·     
Sub sistem koperasi
·     
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·     
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke 
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
·     
Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
     sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
     ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
     (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
     anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·     
Sub sistem :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi Di Indonesia 
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut. 
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
1.   
Penetapan Anggaran Dasar
2.   
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
3.   
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.   
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
5.   
Pengesahan pertanggung jawaban
6.   
Pembagian SHU
7.    Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.2 Hirarki dan Tanggung Jawab
Hirarki
dan tanggung jawab koperasi terdiri dari :
1. Pengurus.
           Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
            Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
           Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
:
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan
efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas
            Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut
adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas. Tugas Pengawas
diantaranya :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
 
2.2  Pola
Manajemen Koperasi 
Pola manajemen koperasi, antara lain :
1. Manajemen Koperasi
           Manajemen adalah suatu ilmu
yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien
dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
           Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan
mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para
anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu
usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan
dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. 
           Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana
kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama
tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya :
·     
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·     
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·     
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·     
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·     
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
·     
Memberhentikan pengurus; dan
·     
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
           Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
·     
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku
yang lampau
·     
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
·     
Penilaian laporan pengawas
·     
Menetapkan pembagian SHU
·     
Pemilihan pengurus dan pengawas
·     
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
·     
Masalah-masalah yang timbul
3.Pengurus
           Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
           Pengawas dipilh oleh Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi,
AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
·     
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·     
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·     
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
           Kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·      Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
·      Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·      Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
·      Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
·      Pendapatan
Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi dan dijalankan dengan asas kekeluargaan. Untuk bisa berjalan dengan
lancar, koperasi memerlukan perangkat berupa pola manajemen yang terdiri dari
manajemen koperasi, rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer sebagai
pelaksana. Tentunya mereka memiliki tanggung jawabnya masing-masing sesuai
dengan hirarki yang ada.
3.2
Saran
Koperasi
jika ingin maju, maka pola manajemennya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Tugas dan tanggung jawab yang diemban pada masing-masing bagian dikerjakan
dengan cerdas, cermat, dan jujur.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.weare.id/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri-organisasi-koperasi/
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/

 
Komentar
Posting Komentar