Makalah Ekonomi Koperasi (Bentuk Organisasi dan Pola Manajemen)

 


KOPERASI

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, 

TANGGUNG JAWAB, & POLA MANAJEMEN

 


Disusun Oleh:

Novita Febriani Sudarmadi (15218381)

Mata Kuliah:

Ekonomi Koperasi

 

 3EA09

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN

DOSEN : SUDARYONO

2020




KATA PENGANTAR

 

 

Segala puji bagi Allah swt yang telah senantiasa memberikan rahmat dan nikmat yang tiada terkira bagi saya. Sehingga dengan nikmat dan rahmatNya saya mampu untuk menyelesaikan makalah sebagai tugas individu dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” yang di ampuh oleh Pak Sudaryono.

Terimakasih juga saya sampaikan kepada Pak Sudaryono yang telah memberikan tugas tersebut sehingga saya menjadi semakin mengerti tentang mata kuliah “Ekonomi Koperasi”. Khususnya pada materi ”Bentuk Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab, Pola Manajemen”.

Saya selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan masukan yang bersifat membangun untuk makalah saya di masa yang akan datang.

Sekian dari saya semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua orang umumnya.

 

                                                                                                       

 Tangerang,  08 Oktober 2020

                                                                                                           

 

                                                                                                                            Penulis

 

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.............................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................ii

 

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.....................................................................................1

1.2 Rumusan Masalah................................................................................2

1.3 Tujuan...................................................................................................2

1.4 Manfaat.................................................................................................2

 

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Bentuk Organisasi................................................................................3

2.2 Hirarki dan Tanggung Jawab................................................................4

2.3 Pola Manajemen Koperasi....................................................................5

 

BAB III : PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................7

3.2 Saran.......................................................................................................7

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

 

1.2 Perumusan Masalah

Agar permasalahan tidak meluas serta dapat lebih terarah pada pokok permasalahan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan berdasarkan latar belakang diatas adalah sebagai berikut :

1.    Penjelasan mengenai bentuk organisasi menurut para ahli

2.    Penjelasan mengenai bentuk organisasi di Indonesia

3.    Mengetahui hirarki dan tanggung jawab koperasi

4.    Apa saja yang terdapat dalam pola manajemen koperasi ?

 

1.3 Tujuan penulis

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini adalah :

1.    Untuk mengetahui bentuk organisasi menurut para ahli

2.    Untuk mengetahui bentuk organisasi di Indonesia

3.    Untuk mengetahui hirarki dan tanggung jawab koperasi

4.    Untuk mengetahui pola manajemen koperasi

 

1.4 Manfaat penulisan

Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi. Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Manfaat yang dapat diperoleh yaitu memberikan wawasan tentang penjelasan organisasi, organisasi koperasi, bentuk organisasi koperasi, hirarki dan tanggung jawab koperasi, serta pola manajemen koperasi.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Bentuk Organisasi

Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

·      Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

·      Sub sistem koperasi

·      individu (pemilik dan konsumen akhir)

·      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

·      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

·      Identifikasi Ciri Khusus :

  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

·      Sub sistem :

  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

C. Bentuk Organisasi Di Indonesia 

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

1.    Penetapan Anggaran Dasar

2.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

3.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

4.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

5.    Pengesahan pertanggung jawaban

6.    Pembagian SHU

7.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

2.2 Hirarki dan Tanggung Jawab

Hirarki dan tanggung jawab koperasi terdiri dari :
1. Pengurus.
           Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.


            Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola
           Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3. Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas. Tugas Pengawas diantaranya :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

 

2.2  Pola Manajemen Koperasi

Pola manajemen koperasi, antara lain :
1. Manajemen Koperasi
           Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2. Rapat Anggota
           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.

           Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya :

·      Menetapkan anggaran dasar koperasi;

·      Menetapkan kebijakan umum koperasi;

·      Menetapkan anggaran dasar koperasi;

·      Menetapkan kebijakan umum koperasi;

·      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;

·      Memberhentikan pengurus; dan

·      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


           Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.


Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :

·      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau

·      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi

·      Penilaian laporan pengawas

·      Menetapkan pembagian SHU

·      Pemilihan pengurus dan pengawas

·      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya

·      Masalah-masalah yang timbul

3.Pengurus
           Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
           Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

·      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

·      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

·      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
           Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.

·      Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.

·      Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.

·      Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.

·      Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

·      Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dan dijalankan dengan asas kekeluargaan. Untuk bisa berjalan dengan lancar, koperasi memerlukan perangkat berupa pola manajemen yang terdiri dari manajemen koperasi, rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer sebagai pelaksana. Tentunya mereka memiliki tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan hirarki yang ada.

 

3.2 Saran

Koperasi jika ingin maju, maka pola manajemennya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Tugas dan tanggung jawab yang diemban pada masing-masing bagian dikerjakan dengan cerdas, cermat, dan jujur.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

https://www.weare.id/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri-organisasi-koperasi/

https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/

https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Mengatasi Suasana Hati yang Buruk (Bad Mood)

Makalah Ekonomi Koperasi (Pembangunan Koperasi)

Resep Aneka Macam Roti